Rabu, 03 Februari 2021

Epistomologi Hukum Pidana Islam

 

KONSEP DASAR
HUKUM PIDANA ISLAM

A.      Pengertian Hukum Pidana Islam

Secara etimologis, fiqh berasal dari kata fiqhan yang merupakan masdar dari kata faqiha-yafqahu yang berarti paham. Selain itu, fiqh juga berarti paham yang mendalam melalui proses pemikiran yang sungguh-sungguh.

Pidana dalam bahasa Arab adalah jarimah yang secara etimo logis berarti dosa, kesalahan, atau kejahatan. Menurut al-Mawardi, pengertian jarimah secara terminologis ialah larangan hukum yang diancam oleh Allah dengan hukuman
hadd atau ta‘zir.

Jika kata fiqh dan jinayah digabung, maka pengertian fiqh jinayah adalah ilmu tentang hukum shara‘ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang dan hukumannya, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dalam konteks Indonesia, hukum pidana adalah hukum tentang delik yang diancam dengan hukuman
pidana dan hukuman atau serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumannya.

B.       Objek Hukum Pidana Islam

Secara umum objek hukum pidana Islam (fiqh jinayah) adalah hukum shara‘ yang berkaitan dengan tindak pidana dan hukumannya. Maksud tindak pidana dalam hal ini adalah perbuatan yang dilarang oleh shara‘ dan diancam dengan hukuman hadd, qisas, dan ta‘zir. Sedang yang dimaksud dengan hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat, karena melanggar ketentuan-ketentuan shara‘.

C.      Sejarah Hukum Pidana Islam

Pada masa Rasulullah hukum pidana Islam (fiqh jinayah) sudah berlaku. Pada zaman Rasulullah dan al-Khulafa’ al-Rasyidun (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Uthman, dan ‘Ali), hukum pidana Islam diatur dan diterapkan oleh negara. Pemerintah (uli al-amr) selaku penguasa yang sah, pada saat itu dipegang oleh Rasulullah, setelah itu dipegang oleh al-Khulafa’ al-Rasyidun.

 

KLASIFIKASI JARIMAH

A.      Unsur-unsur Jarimah

Unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi tiga, yaitu:

1.      Unsur formal, yakni adanya undang-undang atau nass, yaitu tindak pidana yang ditentukan oleh nass dengan melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.

2.      Unsur material, yakni sifat melawan hukum, yaitu tindak pidana yang berupa tindakan nyata atau tidak berbuat.

3.      Unsur moral, yakni pelakunya mukallaf, yaitu orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.

B.       Pembagian Jarimah

1.      Ditinjau dari Segi Berat Ringannya Hukuman
Ditinjau dari segi berat ringannya hukuman, jarimah dibagi menjadi tiga, yaitu hudud, qisas-diyah, dan ta‘zir.

2.      Ditinjau dari Segi Niat
Ditinjau dari segi niat, jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jarimah sengaja dan jarimah tidak sengaja (dolus dan colpus).

3.      Ditinjau dari Segi Waktu Tertangkap

Ditinjau dari segi waktu tertangkap, jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jarimah tertangkap basah dan jarimah yang tidak tertangkap basah.

4.      Ditinjau dari Segi Cara Melakukan
Ditinjau dari segi cara melakukan, jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jarimah positif dan jarimah negatif.

5.      Ditinjau dari Segi Objek
Ditinjau dari segi objek atau sasaran yang terkana jari-mah, jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jarimah perseorangan dan jarimah masyarakat.

6.      Ditinjau dari Segi Karakter

Ditinjau dari segi karakter (watak atau tabiat), jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jarimah politik dan jarimah biasa.

 

SUMBER-SUMBER
HUKUM PIDANA ISLAM

Sumber-sumber hukum pidana Islam oleh mayoritas ulama dibagi menjadi empat, yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, ijma‘, dan qiyas.

A.      Al-Qur’an

Di kalangan umat Islam kebenaran sumber al-Qur’an tidak
diperselisihkan. Semua sepakat untuk meyakini bahwa redaksi ayat-ayat al-Qur’an yang terhimpun dalam mushaf dan dibaca oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia dewasa ini adalah sama tanpa sedikit perbedaan.

B.       Al-Sunnah

Secara terminologis al-Sunnah ialah sesuatu yang datang dari Rasulullah, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan.

C.      Ijma‘

Secara terminologis ijma‘ ialah kesepakatan semua imam mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasulullah wafat tentang hukum shar‘i.

D.      Qiyas

Secara terminologis qiyas ialah menghubungkan atau menyamakan ketentuan yang tidak ada nass dengan ketentuan lain yang ada nass di dalam hukum shar‘i yang dinasskan karena keduanya ada kesamaan kausa hukum.

 

ASAS-ASAS
HUKUM PIDANA ISLAM

A.      Asas Legalitas

Kata “asas” berasal dari bahasa Arab asas yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata “legalitas” berasal dari bahasa Latin, yaitu lex (kata benda) yang berarti undang-undang, atau dari kata legalis yang berarti sah atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian, arti legalitas adalah keabsahan sesuatu menurut undang-undang.

B.       Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut asas ini, semua perbuatan dianggap boleh kecuali dinyatakan sebaliknya oleh nass hukum. Selanjutnya, setiap orang dianggap tidak bersalah untuk suatu perbuatan jahat kecuali dibuktikan kesalahannya pada sebuah kejahatan tanpa ada keraguan. Jika suatu keraguan yang beralasan muncul, seorang dituduh harus dibebaskan. Konsep ini telah diletakkan dalam hukum pidana Islam jauh sebelum dikenal dalam hukum-hukum pidana positif.

C.      Asas Tidak Berlaku Surut

Nass-nass pidana dalam syariat Islam dinyatakan berlaku sete lah dikeluarkan dan diketahui oleh orang banyak; tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dikeluarkannya dan diketahuinya nass-nass tersebut. Kelanjutan yang logis dari konsepsi ini adalah bahwa nass-nass pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut dan perbuatan jarimah dikenai hukuman menurut aturan pidana yang berlaku pada terjadinya jarimah itu.

 

PERCOBAAN
MELAKUKAN JARIMAH

A.      Pengertian Percobaan Melakukan Jarimah

Secara terminologis percobaan melakukan tindak pidana (jarimah) (delik percobaan) ialah memulai melakukan suatu perbuatan dengan maksud melakukan tindak pidana, tetapi perbuatan tersebut tidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada kaitannya dengan kehendak pelaku.

B.       Pendapat Fuqaha’ tentang Percobaan Melakukan Jarimah

Tidak adanya pembahasan fuqaha’ secara khusus terhadap jarimah percobaan disebabkan dua hal:

1.      Percobaan melakukan percobaan tidak dikenakan hukuman
hadd atau qisas melainkan dengan hukuman ta‘zir.

2.      Dengan adanya aturan yang sudah mencakup dari shara‘ tentang hukuman jarimah ta‘zir maka aturan yang khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta‘zir dijatuhkan atas perbuatan maksiat (kesalahan) yang tidak dikenakan hukuman hadd atau kaffarah.

C.      Fase Pelaksanaan Percobaan Melakukan Jarimah

1.      Fase Pemikiran dan Perencanaan (Marhalat al-Tafkir wa al-Tasmim)

2.      Fase Persiapan (Marhalat al-Tahdir)

3.      Fase Pelaksanaan (Marhalat al-Tanfidh)

D.      Hukuman Percobaan Melakukan Jarimah

Untuk jarimah hudud dan qisas, menurut hukum pidana Islam, jarimah yang selesai tidak dapat disamakan dengan jarimah yang tidak selesai (percobaan).

 

TURUT SERTA
MELAKUKAN JARIMAH

A.      Pengertian Turut Serta Melakukan Jarimah

Secara terminologis turut serta berbuat jarimah ialah melakukan tindak pidana (jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, meghasut, menyuruh orang, memberi bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.

B.       Bentuk Turut Serta Melakukan Jarimah

Dalam hukum pidana positif di Indonesia, bentuk turut serta melakukan tindak pidana diatur dalam bab 5 pasal 55 KUHP, yaitu menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan menghasut, yang dijatuhi hukuman sebagai pelaku.

Dalam pasal 56, terdapat bentuk pidana yang diancam sebagai pembantu melakukan jarimah, yaitu membantu waktu kejahatan dilakukan serta memberi kesempatan, ikhtiyar dan keterangan untuk melakukan kejahatan.

C.      Turut Serta Melakukan Jarimah secara Langsung

Turut serta secara langsung (al-ishtirak al-mubashir) terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Yang dimaksud pengertian “melakukan jarimah dengan nyata” adalah bahwa orang yang turut serta itu masingmasing mengambil bagian secara langsung meskipun tidak sampai selesai. Pelaku dianggap cukup sebagai turut serta secara langsung apabila ia telah melakukan perbuatan yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan jarimah.

D.      Turut Serta Melakukan Jarimah secara Tidak Langsung

Turut serta secara tidak langsung (al-ishtirak bi al-tasabbub) adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan
dalam perbuat an tersebut dengan disertai kesengajaan.

 

HUKUMAN DALAM
HUKUM PIDANA ISLAM

A.      Pengertian Hukuman

Secara etimologis hukuman dalam istilah Arab sering disebut ‘uqubah, yaitu bentuk balasan bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan shara‘ yang ditetapkan Allah dan Rasul untuk kemaslahatan manusia.

B.       Dasar Hukuman

Dasar yang digunakan adalah al-Qur’an, hadis, dan berbagai keputusan uli al-amr yang mempunyai wewenang menetapkan hukuman.

C.      Tujuan Hukuman

Tujuan pokok penjatuhan hukuman dalam hukum pidana Islam ada dua, yaitu:

1.      Pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatannya atau agar tidak terus-menerus melakukan jarimah.

2.      Perbaikan dan pendidikan. Tujuan ini adalah untuk mendidik pelaku jarimah agar menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya.

 

 

SEBAB-SEBAB
HAPUSNYA HUKUMAN

A.      Paksaaan

Secara terminologis Khudari Bik memberikan definisi, paksaan ialah mendorong orang lain terhadap sesuatu yang tidak diinginkan baik berupa perkataan maupun perbuatan.

B.       Mabuk

Secara umum yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal karena meminum minuman keras atau minum khamer.

C.      Gila

Jika salah satu dari kedua hal ini tidak ada, pertanggungjawaban menjadi terhapus. Kemampuan berpikir seseorang dapat hilang karena faktor bawaan sejak lahir atau karena ganggun seperti sakit atau cacat fisik. Hilangnya kemampuan berpikir tersebut disebut gila.

D.      Anak di Bawah Umur

Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam berpijak pada dua hal, yaitu kekuatan berpikir (al-idrak) dan pilihan (al-ikhtiyar). Atas dasar dua ketentuan tersebut, kedudukan anak di bawah umur antara satu dengan yang lain berbeda sesuai perbedaan masa dalam kehidupannya sejak ia lahir sampai mencapai batas al-idrak dan al-ikhtiyar.

 

PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA

A.      Pengertian Pertanggungjawaban Pidana

Secara terminologis pertanggungjawaban pidana adalah kebebasan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

B.       Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana dapat dihapus karena adanya beberapa sebab, baik yang berkaitan dengan perbuatan pelaku tindak pidana maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pelaku. Oleh karena itu, tidak setiap pelaku perbuatan yang melawan hukum dapat dikenakan sanksi. Antara lain:

1.      Pembelaan yang sah,

2.      Pendidikan,

3.      Pengobatan,

4.      Permainan olahraga,

5.      Dan hak-hak dan kewajiban pihak yang berwenang.

 

Entri yang Diunggulkan

Perjuangan adalah Seni

  Perjuangan adalah Seni Izzul Mutho' Jiwa seniku menginginkan pergi Kala realita tak seindah mimpi Memori mimpi meronta-ronta Ragaku be...