KONSEP DASAR
HUKUM PIDANA ISLAM
A.
Pengertian Hukum Pidana Islam
Secara etimologis, fiqh berasal dari kata fiqhan yang merupakan masdar dari kata faqiha-yafqahu yang berarti paham. Selain itu, fiqh
juga berarti paham yang mendalam melalui proses pemikiran yang sungguh-sungguh.
Pidana dalam bahasa Arab adalah jarimah
yang secara etimo logis berarti dosa, kesalahan,
atau kejahatan. Menurut al-Mawardi, pengertian jarimah secara terminologis ialah larangan hukum yang diancam oleh Allah
dengan hukuman
hadd atau ta‘zir.
Jika kata fiqh dan jinayah digabung, maka pengertian fiqh jinayah
adalah ilmu tentang hukum shara‘ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang dan
hukumannya, yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Dalam konteks Indonesia, hukum pidana adalah hukum tentang delik yang
diancam dengan hukuman
pidana dan hukuman atau serangkaian peraturan yang mengatur masalah tindak pidana dan hukumannya.
B.
Objek Hukum Pidana Islam
Secara umum objek hukum pidana Islam (fiqh jinayah) adalah hukum shara‘ yang berkaitan dengan tindak pidana dan hukumannya. Maksud tindak
pidana dalam hal ini adalah perbuatan yang dilarang oleh shara‘ dan diancam dengan hukuman
hadd, qisas, dan ta‘zir. Sedang yang dimaksud
dengan hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat,
karena
melanggar ketentuan-ketentuan shara‘.
C.
Sejarah Hukum Pidana Islam
Pada masa Rasulullah hukum pidana Islam (fiqh jinayah) sudah berlaku. Pada zaman Rasulullah dan al-Khulafa’ al-Rasyidun (Abu
Bakr, ‘Umar, ‘Uthman, dan ‘Ali), hukum pidana Islam diatur dan
diterapkan oleh negara. Pemerintah (uli al-amr) selaku penguasa yang
sah, pada saat itu dipegang oleh Rasulullah, setelah itu
dipegang oleh al-Khulafa’ al-Rasyidun.
KLASIFIKASI
JARIMAH
A.
Unsur-unsur Jarimah
Unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur formal, yakni adanya undang-undang atau nass, yaitu tindak pidana yang
ditentukan oleh nass dengan melarang perbuatan dan mengancamnya
dengan hukuman.
2. Unsur material, yakni sifat melawan hukum, yaitu tindak pidana yang berupa tindakan nyata atau tidak berbuat.
3. Unsur moral, yakni pelakunya mukallaf, yaitu orang yang dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.
B.
Pembagian Jarimah
1.
Ditinjau
dari Segi Berat Ringannya Hukuman
Ditinjau dari segi berat ringannya hukuman, jarimah dibagi menjadi tiga, yaitu hudud,
qisas-diyah, dan ta‘zir.
2.
Ditinjau
dari Segi Niat
Ditinjau dari segi niat, jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jarimah sengaja
dan jarimah tidak sengaja (dolus dan colpus).
3.
Ditinjau
dari Segi Waktu Tertangkap
Ditinjau dari segi waktu tertangkap, jarimah dibagi menjadi dua,
yaitu jarimah tertangkap basah dan jarimah yang tidak tertangkap basah.
4.
Ditinjau
dari Segi Cara Melakukan
Ditinjau dari segi cara melakukan, jarimah
dibagi menjadi dua, yaitu jarimah positif dan jarimah negatif.
5.
Ditinjau
dari Segi Objek
Ditinjau dari segi objek atau sasaran yang terkana jari-mah, jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jarimah perseorangan dan jarimah masyarakat.
6.
Ditinjau
dari Segi Karakter
Ditinjau dari segi karakter (watak atau tabiat), jarimah dibagi
menjadi dua, yaitu jarimah politik dan jarimah biasa.
SUMBER-SUMBER
HUKUM PIDANA ISLAM
Sumber-sumber hukum pidana Islam oleh mayoritas ulama dibagi menjadi empat, yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, ijma‘, dan qiyas.
A. Al-Qur’an
Di kalangan umat Islam kebenaran sumber al-Qur’an tidak
diperselisihkan. Semua sepakat untuk meyakini bahwa redaksi
ayat-ayat al-Qur’an yang terhimpun dalam mushaf dan dibaca oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia dewasa ini
adalah sama tanpa sedikit perbedaan.
B.
Al-Sunnah
Secara terminologis al-Sunnah ialah sesuatu yang datang dari
Rasulullah, baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan.
C.
Ijma‘
Secara terminologis ijma‘ ialah kesepakatan semua imam mujtahid muslim pada suatu masa
setelah Rasulullah wafat tentang hukum shar‘i.
D.
Qiyas
Secara terminologis qiyas ialah menghubungkan atau menyamakan ketentuan yang tidak ada nass dengan ketentuan lain
yang ada nass di dalam hukum shar‘i yang dinasskan karena keduanya ada kesamaan kausa hukum.
ASAS-ASAS
HUKUM PIDANA ISLAM
A. Asas
Legalitas
Kata “asas” berasal dari bahasa Arab asas yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata “legalitas” berasal dari bahasa Latin, yaitu lex (kata benda) yang berarti undang-undang, atau dari kata legalis yang berarti sah atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian, arti legalitas adalah keabsahan
sesuatu menurut undang-undang.
B. Asas
Praduga Tak Bersalah
Menurut asas ini, semua perbuatan dianggap
boleh kecuali dinyatakan sebaliknya oleh nass hukum. Selanjutnya, setiap orang dianggap tidak bersalah untuk suatu perbuatan jahat kecuali dibuktikan kesalahannya pada sebuah kejahatan tanpa ada keraguan. Jika suatu keraguan yang beralasan muncul, seorang dituduh harus dibebaskan. Konsep ini telah diletakkan dalam hukum pidana Islam jauh sebelum dikenal dalam hukum-hukum pidana positif.
C. Asas
Tidak Berlaku Surut
Nass-nass pidana dalam syariat Islam
dinyatakan berlaku sete lah dikeluarkan dan diketahui
oleh orang banyak; tidak berlaku terhadap peristiwa-peristiwa
yang terjadi sebelum dikeluarkannya dan diketahuinya nass-nass tersebut. Kelanjutan yang logis dari konsepsi ini adalah bahwa nass-nass pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut dan perbuatan jarimah dikenai hukuman menurut
aturan pidana yang berlaku pada terjadinya jarimah itu.
PERCOBAAN
MELAKUKAN JARIMAH
A. Pengertian
Percobaan Melakukan Jarimah
Secara terminologis percobaan melakukan tindak pidana (jarimah)
(delik percobaan) ialah memulai melakukan suatu perbuatan
dengan maksud melakukan tindak pidana, tetapi perbuatan
tersebut tidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada kaitannya dengan kehendak pelaku.
B. Pendapat
Fuqaha’ tentang Percobaan Melakukan Jarimah
Tidak adanya pembahasan fuqaha’ secara khusus terhadap jarimah percobaan disebabkan dua hal:
1. Percobaan melakukan percobaan tidak dikenakan hukuman
hadd atau qisas melainkan dengan hukuman ta‘zir.
2. Dengan adanya aturan yang sudah mencakup dari shara‘ tentang hukuman jarimah ta‘zir maka aturan yang khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta‘zir
dijatuhkan atas perbuatan maksiat (kesalahan) yang tidak dikenakan
hukuman hadd atau kaffarah.
C. Fase
Pelaksanaan Percobaan Melakukan Jarimah
1.
Fase
Pemikiran dan Perencanaan (Marhalat al-Tafkir wa
al-Tasmim)
2.
Fase
Persiapan (Marhalat al-Tahdir)
3.
Fase
Pelaksanaan (Marhalat al-Tanfidh)
D. Hukuman
Percobaan Melakukan Jarimah
Untuk jarimah hudud dan qisas, menurut hukum pidana Islam, jarimah yang selesai tidak dapat disamakan dengan jarimah yang tidak selesai
(percobaan).
TURUT
SERTA
MELAKUKAN JARIMAH
A. Pengertian
Turut Serta Melakukan Jarimah
Secara terminologis turut serta berbuat jarimah ialah melakukan tindak pidana (jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan,
meghasut, menyuruh orang, memberi bantuan atau keluasan dengan
berbagai bentuk.
B. Bentuk
Turut Serta Melakukan Jarimah
Dalam hukum pidana positif di Indonesia, bentuk turut serta melakukan tindak pidana diatur dalam bab 5 pasal 55 KUHP, yaitu menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan menghasut,
yang dijatuhi hukuman sebagai pelaku.
Dalam pasal 56, terdapat bentuk pidana yang diancam sebagai
pembantu melakukan jarimah, yaitu membantu waktu kejahatan dilakukan serta
memberi kesempatan, ikhtiyar dan keterangan untuk melakukan
kejahatan.
C. Turut
Serta Melakukan Jarimah secara Langsung
Turut serta secara langsung (al-ishtirak
al-mubashir) terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah
dengan nyata lebih dari satu orang. Yang dimaksud
pengertian “melakukan jarimah dengan nyata” adalah bahwa orang yang turut serta itu masingmasing
mengambil bagian secara langsung meskipun tidak sampai
selesai. Pelaku dianggap cukup sebagai turut serta secara langsung apabila ia telah melakukan perbuatan yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan jarimah.
D. Turut
Serta Melakukan Jarimah secara Tidak Langsung
Turut serta secara tidak langsung (al-ishtirak
bi al-tasabbub) adalah setiap orang yang mengadakan
perjanjian dengan orang lain untuk melakukan perbuatan
yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau
memberikan bantuan
dalam perbuat an tersebut dengan disertai kesengajaan.
HUKUMAN DALAM
HUKUM PIDANA ISLAM
A. Pengertian
Hukuman
Secara etimologis hukuman dalam istilah Arab sering disebut ‘uqubah, yaitu bentuk balasan
bagi seseorang yang atas perbuatannya melanggar ketentuan shara‘ yang ditetapkan Allah dan Rasul untuk kemaslahatan manusia.
B. Dasar
Hukuman
Dasar yang digunakan adalah al-Qur’an, hadis, dan berbagai keputusan uli
al-amr yang mempunyai wewenang menetapkan hukuman.
C. Tujuan
Hukuman
Tujuan pokok penjatuhan hukuman dalam hukum pidana Islam ada dua, yaitu:
1. Pencegahan adalah menahan orang yang
berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi
perbuatannya atau agar tidak terus-menerus
melakukan jarimah.
2. Perbaikan dan pendidikan. Tujuan ini adalah
untuk mendidik pelaku jarimah agar menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya.
SEBAB-SEBAB
HAPUSNYA HUKUMAN
A. Paksaaan
Secara terminologis Khudari
Bik memberikan definisi, paksaan ialah mendorong orang lain terhadap
sesuatu
yang tidak diinginkan baik berupa perkataan maupun perbuatan.
B. Mabuk
Secara umum yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal
karena meminum minuman keras atau minum khamer.
C. Gila
Jika salah satu dari kedua hal ini tidak
ada, pertanggungjawaban menjadi terhapus. Kemampuan berpikir seseorang dapat hilang karena faktor bawaan sejak lahir atau karena ganggun seperti sakit atau cacat fisik. Hilangnya kemampuan berpikir tersebut disebut gila.
D. Anak di
Bawah Umur
Pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Islam berpijak pada dua hal, yaitu kekuatan berpikir (al-idrak) dan pilihan (al-ikhtiyar). Atas dasar dua ketentuan tersebut, kedudukan anak di bawah umur
antara satu dengan yang lain berbeda sesuai perbedaan masa dalam
kehidupannya sejak ia lahir sampai mencapai batas al-idrak dan al-ikhtiyar.
PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA
A. Pengertian
Pertanggungjawaban Pidana
Secara terminologis pertanggungjawaban pidana adalah
kebebasan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
perbuatan.
B. Hapusnya
Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana dapat dihapus karena adanya beberapa sebab, baik yang berkaitan dengan perbuatan pelaku tindak pidana maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pelaku. Oleh karena itu, tidak setiap pelaku perbuatan yang
melawan hukum dapat dikenakan sanksi. Antara lain:
1.
Pembelaan
yang sah,
2.
Pendidikan,
3.
Pengobatan,
4.
Permainan
olahraga,
5.
Dan
hak-hak dan kewajiban pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar