Selasa, 26 Januari 2021

Hukum Potong Tangan Bagi Para Koruptor

 


Oleh : Izzul Mutho’.

Alumni Ponpes Raudlatul Muta’allimin Kendal. Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Pembicaraan tentang korupsi sudah sangat terngiang di telinga dan juga sudah tak asing lagi di telinga kita. Media elektronik dan cetak sering memunculkan kata korupsi, sehingga korupsi menjadi kata yang sering didengar. Secara tidak langsung korupsi seolah menjadi bagian dari kehidupan kita. Tindak korupsi sudah terjadi hampir di seluruh penjuru kehidupan, terutama negara Indonesia. Seolah korupsi menjadi sebuah budaya yang mengakar kuat.

Langkah demi langkah pemerintah berusaha menanggulangi korupsi. Seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memiliki fungsi khusus untuk memberantas korupsi, lepas dari maksimal atau tidak, paling tidak telah menjalankan tugasnya. Seperti yang terlihat satu per satu koruptor masuk penjara bergantian.

Koruptor masuk penjara sudah terhitung banyak, tetapi seakan tidak merasa takut, sebaliknya mereka malah terlihat mengumbar tawa. Hukuman penjara yang dijatuhkan pada koruptor dirasa tidak memberikan efek jera. Bahkan hukuman pencuri motor dirasa terbilang lebih berat dibandingkan koruptor. Hal demikian, sangat perlu digaris bawahi.

Sungguh sebuah ironi, negara yang mengaku sebagai negara hukum, justru hukumnya mudah diperjualbelikan. Pejabat korup yang berhasil tertangkap basah menggelapkan uang sampai ratusan bahkan miliaran rupiah, masih berkeliaran dibiarkan bebas dan lolos dari jerat hukum. Andai terkurung dipenjara pun, itu bagaikan hotel mewah lengkap dengan berbagai fasilitas. Para koruptor tersebut masih bisa beraktivitas dan keluar masuk layaknya diluar penjara.

Potong Tangan

Ada beberapa negara yang pemerintahnya tidak segan-segan memberikan human mati bagi koruptor. Cina, korea utara merupakan contoh dari beberapa Negara di dunia yang patut ditiru dalam penanganan korupsi. Tindak korupsi jarang ditemukan.

Pantaskah hukuman potong tangan diberikan pada para koruptor di negeri ini? Sebab sitem penjara dirasa kurang efektif untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Terlepas mengacu pada hukum islam atau tidak, hukuman potong tangan dirasa sangat patut diberikan pada para koruptor di negeri ini.

Seandainya, hukuman potong tangan benar-benar kita berikan pada para koruptor, pasti semua orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Mereka pasti akan malu karena akan cacat seumur hidup. Orang yang telah mendapat hukuman potong tangan kemungkinan untuk kembali melakukan tindak korupsi sangatlah kecil.

Jika para koruptor diminta memilih antara hukuman penjara atau potong tangan, pasti mereka akan memilih penjara. Karena mereka tidak mungkin bersedia cacat seumur hidup. Hukuman yang berat sangat patut ditegakkan di negeri ini. Guna tercegahnya tindak pidana di masa yang akan datang, dan membuat jera pelakunya.

Wallahu a’lam bis shawab


#dimuat di PMII Rayon Syari'ah, 26/01/2021

Hukum Perkawinan Adat

 

Definisi Perkawinan Menurut Hukum Adat

Secara umum definisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME (UU No. 1/74).

Menurut hukum adat perkawinan merupakan suatu hubungan yang menuju hubungan yang lebih luas antara laki-laki dengan perempuan yaitu antara kelompok kerabat laki-laki dan perempuan bahkan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Definisi Perkawinan Menurut Hukum Islam Menurut hukum islam perkawinan adalah perjanjian suci (sakral) berdasarkan agama antara suami dengan istri berdasarkan hukum agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, satu perasaan: sehidup semati. Perkawinan adalah percampuran dari semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalalkan setiap suami istri untuk bersenag-senang satu dengan yang lainnya. (Jaza’iri, A.B.J, 2003;688).

Sistem Perkawinan Menurut Hukum Adat

Sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat ada 3 macam, yaitu sebagai berikut:

1. Endogami

Yaitu sistem perkawinan di mana seorang laki-laki harus mencari calon istri di dalam lingkungan kerabat (suku, klan, famili) sendiri dan dilarang mencari ke luar dari lingkungan kerabat. Menurut Van Vollenhoven hanya ada satu daerah saja yang secara praktis mengenal sistem ini yaitu daerah Toraja. Tetapi dalam waktu dekat, di daerah ini pun sistem ini akan lenyap dengan sendirinya jika hubungan daerah itu dengan lain-lain daerah akan menjadi lebih mudah, erat dan meluas.

2. Eksogami

Yaitu sistem perkawinan di mana seorang laki-laki dilarang mengawini perempuan yang semarga dan diharuskan mencari calon istri di luar marganya sendiri.

3. Eleutherogami

Yaitu sistem perkawinan yang tidak mengenal larangan ataupun keharusan seperti yang terdapat dalam sistem perkawinan endogami dan eksogami.

Larangan yang ada dalam sistem perkawinan eleutherogami adalah larangan-larangan yang berhubungan dengan ikatan-ikatan kekeluargaan , yakni:

a) Nasab (ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak, dan saudara ibu),

b) Musyaharoh (ibu tiri, anak tiri, dan saudara perempuan istri).

Perceraian

Perceraian menurut hukum adat merupakan peristiwa yang luar biasa dan merupakan sebuah problema sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah.

Adapun sebab-sebab dibenarkannya perceraian menurut hukum adat, adalah:

a) Istri berzinah

b) Kemandulan istri

c) Impotensi Suami

d) Suami meninggalkan istri sangat lama ataupun istri berkelakuan tidak sopan

e) Adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk bercerai

Jumat, 22 Januari 2021

Kerinduan Tak Berobat

 

Kerinduan Tak Berobat

Oleh : Izzul Mutho’

 

Dibawah sinar lampu yang temaram. Ku coba melihat gelapnya langit malam, hanya terlihat rembulan yang hanya memantulkan sebagian cahaya matahari. Bintang pun tak ada yang terlihat, mereka bersembunyi dibalik awan. Berhembusnya angin malam yang sepoi-sepoi, terasa seperti menghembuskan udara pada wajahku. Awan bergerak dengan perlahan, bagaikan bejalan menapak bumi, membagikan seni tersendiri di kegelapan malam. Perlahan waktu berjalan, bintang pun mulai nampak dari awan yang bergerak.

Terlihat dari depan rumah. Hal yang bisa aku lakukan saat itu adalah merasa panik. Aku ingin berbuat sesuatu menolongmu, tetapi tangan ini terasa berat seperti tertindih batu. Aku meneriakkan sesuatu, tetapi lidah ini terasa kelu. Aku merasa harus melakukan sesuatu. Mungkin karena hanya ada aku di situ. Tetapi aku merasa tidak bisa berbuat apa-apa. Kau terlihat didepan rumahmu. Kau menyapu halaman rumahmu, membersihkannya dari sampah, lalu membakar sampahnya. Tanpa terduga kau berbuat bodoh. Kau sirami tubuhmu dengan minyak tanah, lalu kau sentuh api tersebut. Ingin ku berteriak “KAKEK JANGAN”. Tetapi mulutku serasa rapat terkunci. Tak terbuka sama sekali. Kenapa perbuatanmu bodoh sekali? Apakah karena kau yang sudah lanjut usia. Kau bertingkah seperti anak bayi baru lahir, yang tak mengerti apa-apa.

“Gubrakkk!! Adduuhh!! Ku terjatuh dari tempat tidurku. Ternyata hanyalah sebuah mimpi. Namun terasa seperti nyata. Aku sangat mengkhawatirkanmu, kek. Astaghfirullahal ‘adzim, aku telah lupa. Kau sudah pergi dari dunia ini setahun lalu. Apakah arti sebenarnya dari mimpiku itu. Apakah mungkin isyarat bahwa kau mendapat siksa disana? Kau terlumur minyak dan terbakar dalam kobaran api. Karena usiamu lebih lama dibandingkan orang pada umumnya. Hingga akalmu seperti kembali menjadi bayi, engkau tidak menjalankan perintah agamamu dengan benar.

Apakah itu peringatan karena selama ini aku lupa tidak mengirimkan do’a pada kakek sehingga kakek disiksa di sana? Atau mungkin peringatan bagiku bahwa ternyata aku ini terlalu buruk dan perlu harus memperbaiki diri. Aku tidak boleh berfikir hal-hal semacam itu, tidak boleh menafsiri mimpi seperti sesuka hatiku. Ku coba mendamaikan perasaanku. Tidak lah, tidak akan terjadi apa-apa pada kakek. Kakek kan orang baik. Mungkin aku hanya rindu padanya. Hingga ia hadir dalam mimpiku.

Kulihat jam yang menempel di dinding, terlihat telah menunjukkan pukul 03.00 dini hari. Sebentar lagi subuh tiba, ku bangun dari tempat tidurku. Bergegas melangkahkan kakiku menuju kamar mandi untuk berwudlu. Masih ada waktu untuk shalat tahajud. “Kalau ingin ketenangan hati, bermunajahlah pada Allah, dengan shalat di sepertiga malam kamu akan lebih mampu merasakan petunjuk Allah”, nasihat ayahku yang selalu terngiang di telingaku. Kulaksanakan sholat tahajud dan kupanjatkan do’a pada Allah, supaya kakek  ditempat bersama orang-orang yang beriman di sana.

Kakek selalu menyayangiku, merawatku ketika orang tuaku sibuk dengan pekerjaan mereka. Menidurkanku, menyuapiku, dan aku juga sangat menyayanginya. Aku mencoba mencari obat untuk kerinduanku pada kakek. Kutumpahkan segala kerinduanku dengan air mata yang membasahi pipku.

Pagi itu dirumahku terasa ada udara kebahagiaan. Aku, ayah, ibu, saudaraku, semua ada dirumah. Kuhampiri ibu yang sedang memasak di dapur. “Bu, masak apa ini? Baunya enak sekali”, kataku. “Pokoknya enak”, jawab ibuku. Lalu kehampiri ayah yang sedang membaca kitab berbahasa arab yang tidak terlalu kumengerti diruang keluarga. “Yah, tadi malam aku mimpi bertemu kakek. Kangen sama kakek, yah. Kita ziarah, yuk!”, mintaku. “Iya, hari ini ayah juga libur. Tapi nanti sore ya. Siang ini ayah dan ibu ada acara reuni dirumah teman”, jawab ayah. “Kamu dirumah saja ya, nemenin adik kamu dan jaga rumah, ris. Faris kan sudah besar, juga sudah punya adik kan”, sahut ibuku. Aku tersenyum dengan agak kecewa.

Yah, tetap terasa sepi dirumah jika hanya berdua, aku dan adikku. Meskipun libur tetap tidak dirumah. Agar tidak terasa jenuh, aku menonton TV bersama adikku.

Kami berdua berebut memilih channel TV. Akhirnya aku mengalah, membiarkan adikku menonton channel kesukaannya. Hari pun mulai beranjak sore, hingga kemudian adikku tertidur, sehingga aku bisa memilih channel sesuka hati. Akhirnya aku memutuskan menonton berita saja, biar tidak ketinggalan informasi.

SATPOL PP telah melakukan pembongkaran tempat pemakaman umum di daerah Kota Semarang Jawa Tengah, karena akan digunakan untuk perluasan jalan. Seorang reporter melaporkan dengan sangat jelas dan tegas. Aku tercengang melihat berita tersebut. Kenapa dilakukan pembongkaran secara tiba-tiba? Itukan daerah tempat pemakaman kakek. Kenapa tidak ada konfirmasi pemberitahuan pada pihak keluarga pemilik makam-makam itu? Itukan masih dalam hak sewa kami. Kebijakan apa ini? Kurasa ini ketidakpecusan birokrasi pemerintahan sekarang. Hilang sudah harapanku untuk menziarahi makam kakek. Kalau bukan ke tempat itu, kemana lagi aku bisa menjenguk kakek. Bagaiman aku melepaskan kerinduanku pada kakek?. Geramku pada pemerintah.

 

Kendal, 19/01/2021

#dimuat di PMII Rayon Syariah, 21/01/2021

Kamis, 21 Januari 2021

Iddah

 

Pengertian  ‘Iddah

Iddah ialah “ masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup atau cerai mati), gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak”. Menurut bahasa Arab, kata “iddah” adalah mashdar dari kata kerja “adda-ya’uddu” yang artinya “menghitung” , jadi kata “iddah” artinya ialah hitungan , perhiitungan, sesuatu yang harus diperhitungkan.

Ashshon’ani memberikan definisi iddah sebagai berikut :

ا سم لمدّ ة تتر بصّ بها المرأة عن التزويج بعد وفا ة زوجها وفراقه لها إمّا بالولادة أوالأقراءأوالأشهر

‘iddah ialah suatu nama bagi suatu masa tunggu yang wajib dilakukan oleh wanita untuk tidak melakukan perkawinan setelah kematian suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, baik dengan melahirkan anaknya, atau beberapa kali suci/haidl, atau beberapa bulan tertentu.

Iddah bisa diartikan masa tunggu yang ditetapakn oleh hukum syara’ bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengna laki-laki lain dalam masa tersebut, sebagai akibat ditinggal mati oleh suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungannya dengan suaminya itu.

Hukum dan Dasar Hukumnya

Yang menjalani iddah tersebut adalah perempuan yang bercerai dari suaminya, bukan laki-laki atau suaminya. Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apa pun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, wajib menjalani masa iddah itu. Kewajiban menjalani masa iddah dapat dilihat dari bebrapa ayat al-Qur’an, diantaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 228:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ ٢٢٨ ( البقرة/2: 228)

Artinya : Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah  dalam  rahim  mereka,  jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Al-Baqarah/2:228)

Ketentuan ‘Iddah

·         Bagi perempuan yang hamil, iddah-nya adalah sampai lahir anak yang dikandungannya itu, baik cerai mati ataupun cerai hidup.

……وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ …..٤ ( الطلاق/65: 4)

…..Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya…. (At-Talaq/65:4)

·         Perempuan yang tidak hamil, adakalanya “cerai mati” atau “cerai hidup.”

Ø  Cerai mati iddahnya yaitu 4 bulan 10 hari.

 

وَالّذِينَ يَتُوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍوَّعَشْرًا.

“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu, dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) 4 bulan 10 hari.”(Al-Baqarah : 234).

Ø  Cerai hidup

Perempuan yang diceraikan oleh suaminya cerai hidup, kalu dia dalam keadaan haidl, maka iddah-nya adalah 3 kali suci. Firman Allah Swt :

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ ……… ٢٢٨ ( البقرة/2: 228)

”Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. ……” (Al-Baqarah/2:228)

Kalau perempuan itu tidak sedang haidl maka masa iddah-nya selama 3 bulan. Firman Allah swt :

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ ……. ٤ ( الطلاق/65: 4)

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid…..”  (At-Talaq/65:4)

Hak perempuan dalam masa ‘iddah

1.      Perempuan yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian,, dan segala keperluan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya), kecuali istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.

2.      Perempuan yang dalam iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.

3.      Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tembus maupun bain dengan talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula tempat tinggal. Adapun firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 6 tersebut diatas, menurut mereka hanya berlaku untuk perempuan yang dalam iddah raj’iyah.

4.      Perempuan yang dalam iddah wafat, dia tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapatkan hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia itu.

 

Peran Kebijakan Negara tentang Pernikahan Antar Agama

 

Konsep Kebijakan Hukum dan Keadilan Hukum

Foucault juga menjelaskan bahwa sistem hukum dan pengadilan adalah bidang yang pasti terkait dengan dominasi dan kekuasaan melalui penaklukan. Menurutnya, hukum tidak seharusnya Ditunjukkan dengan legitimasi yang mapan, padahal kenyataannya selalu ada proses penaklukan.

Namun Rawls mengatakan bahwa hukum yang adil harus didasarkan pada keadilan dan rasa keadilan bagi publik, sembari mematuhi hukum menentukan sejauh mana hukum, lembaga, dan kebijakan itu adil. Tidak hanya normatif, keadilan juga pada tataran procedural keadilan.

Hak Masyarakat Sipil

Hak asasi manusia dalam masyarakat dan bangsa karena itu meliputi: kebebasan beragama, dari pendidikan dan pengajaran, pemikiran baik lisan maupun tulisan, memiliki rumah atau tempat tinggal, berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan dan persamaan hukum, persamaan hak konstitusional, perlindungan diri dan harta benda, kebebasan individu, dan hak untuk memiliki posisi yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, baik mayoritas maupun minoritas memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan tidak boleh ada kelompok yang disukai dan didiskriminasi. Sebagai kesimpulan, tampaknya hak untuk menikah merupakan hal yang mendasar bagi warga negara karena merupakan bagian dari hak sipil yang seharusnya dijamin oleh negara.

Peraturan Perkawinan Antar Agama di Indonsia

Perkawinan di Indonesia sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam beberapa undang-undang yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum Barat. Pada masa pemerintahan Belanda, perkawinan diatur dalam beberapa aturan menurut pengelompokan berikut. Pertama, orang Eropa mengikuti KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek / BW). Kedua, Tionghoa pada umumnya juga mengikuti BW dengan pengecualian Pencatatan Sipil dan acara sebelum menikah. Ketiga, orang Arab dan Timur di luar Cina mengikuti hukum adat mereka sendiri. Keempat, masyarakat adat Indonesia mengikuti hukum adat di mana umat Kristiani mengikuti Akta Perkawinan Kristen, Jawa, Minahasa dan Ambon (Ordonansi Huwelijk Christen Indonesiers Java, Minahasa an Amboina / HOCI) berdasarkan Staatsblad No. 74 tahun 1933. Kelima, orang yang bukan milik siapa-siapa dari kelas / kelompok sebelumnya mengikuti aturan perkawinan campuran.

Sebelum adanya ketentuan perkawinan dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama telah mendapat legitimasi hukumnya berdasarkan Staatsblad 1898 no. 158. Dalam UU Perkawinan, jelas tidak ada ketentuan tentang perkawinan beda agama karena undang-undang itu sendiri hanya mengakui dan hanya menyatakan keabsahan perkawinan beda agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Negara tampak mengizinkan pernikahan beda agama karena harus tidak terdaftar secara resmi. Namun sayangnya, perkawinan beda agama hanya diakui sebagai sebuah pernikahan administratif yang terdaftar di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil alih-alih pernikahan yang disahkan sebagai pernikahan yang sah secara hukum meskipun beberapa pemahaman agama mengizinkan jenis pernikahan ini.

Sistem Administrasi dan Mekanismenya Menuju Pernikahan Antar Agama di Indonesia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan tata tertib peristiwa penting masyarakat, salah satunya adalah peristiwa perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 selain Pasal 34 dan 35 yang memperjelas ketentuan pencatatan perkawinan. Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: (1) Perkawinan yang sah menurut ketentuan undang-undang harus dilaporkan oleh penduduk kepada instansi resmi tempat perkawinan itu dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal tersebut; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1), petugas Catatan Sipil mencatatnya dalam buku Akta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan yang Diterbitkannya. Selanjutnya, Pasal 35 menyatakan bahwa "pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku juga untuk: (a) perkawinan yang ditentukan oleh pengadilan.

Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa peristiwa-peristiwa kritis termasuk perkawinan pasangan di luar komunitas Muslim tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Namun penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa pencatatan dilakukan setelah catatan perdata menerima putusan Pengadilan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mendapat putusan Pengadilan Negeri.

Kebijakan Penyelenggaraan Pernikahan Antar Agama

Kebijakan penyelenggaraan perkawinan beda agama sangat dipengaruhi oleh bagaimana dan sejauh mana pemangku kepentingan memahami atau mempertimbangkan ketentuan tentang perkawinan beda agama. Dalam pandangan ini, Mahfudh berpendapat bahwa kebijakan negara memang mempengaruhi warna hukum yang ada. Senada dengan itu, Birkland menjelaskan bahwa di antara karakteristiknya, kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan publik.

Pernikahan Antar Agama: Antara Kebijakan Negara dan Hak Masyarakat Sipil

Pandangan normatif dan sempit ini sangat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan perkawinan beda agama. Penolakan permohonan izin panitera MK jelas menunjukkan betapa para pembuat kebijakan secara prosedural tidak memberikan rasa keadilan kepada warga negara yang mengajukan perkawinan beda agama.

Pembuat kebijakan dan penegak hukum harus memahami terlebih dahulu dasar hukum Pancasila dan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menganut agamanya”, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 10 ayat (1) yang menjelaskan “setiap orang berhak membangun keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan kehendak bebas”, serta pasal terkait tentang antaragama. perkawinan yang tidak secara tegas dijelaskan dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Ini semua bertujuan agar negara memberikan rasa keadilan bagi kemaslahatan rakyatnya guna mendapatkan legalitas perkawinan beda agama.

Entri yang Diunggulkan

Perjuangan adalah Seni

  Perjuangan adalah Seni Izzul Mutho' Jiwa seniku menginginkan pergi Kala realita tak seindah mimpi Memori mimpi meronta-ronta Ragaku be...