Selasa, 26 Januari 2021

Hukum Perkawinan Adat

 

Definisi Perkawinan Menurut Hukum Adat

Secara umum definisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME (UU No. 1/74).

Menurut hukum adat perkawinan merupakan suatu hubungan yang menuju hubungan yang lebih luas antara laki-laki dengan perempuan yaitu antara kelompok kerabat laki-laki dan perempuan bahkan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Definisi Perkawinan Menurut Hukum Islam Menurut hukum islam perkawinan adalah perjanjian suci (sakral) berdasarkan agama antara suami dengan istri berdasarkan hukum agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, satu perasaan: sehidup semati. Perkawinan adalah percampuran dari semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalalkan setiap suami istri untuk bersenag-senang satu dengan yang lainnya. (Jaza’iri, A.B.J, 2003;688).

Sistem Perkawinan Menurut Hukum Adat

Sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat ada 3 macam, yaitu sebagai berikut:

1. Endogami

Yaitu sistem perkawinan di mana seorang laki-laki harus mencari calon istri di dalam lingkungan kerabat (suku, klan, famili) sendiri dan dilarang mencari ke luar dari lingkungan kerabat. Menurut Van Vollenhoven hanya ada satu daerah saja yang secara praktis mengenal sistem ini yaitu daerah Toraja. Tetapi dalam waktu dekat, di daerah ini pun sistem ini akan lenyap dengan sendirinya jika hubungan daerah itu dengan lain-lain daerah akan menjadi lebih mudah, erat dan meluas.

2. Eksogami

Yaitu sistem perkawinan di mana seorang laki-laki dilarang mengawini perempuan yang semarga dan diharuskan mencari calon istri di luar marganya sendiri.

3. Eleutherogami

Yaitu sistem perkawinan yang tidak mengenal larangan ataupun keharusan seperti yang terdapat dalam sistem perkawinan endogami dan eksogami.

Larangan yang ada dalam sistem perkawinan eleutherogami adalah larangan-larangan yang berhubungan dengan ikatan-ikatan kekeluargaan , yakni:

a) Nasab (ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak, dan saudara ibu),

b) Musyaharoh (ibu tiri, anak tiri, dan saudara perempuan istri).

Perceraian

Perceraian menurut hukum adat merupakan peristiwa yang luar biasa dan merupakan sebuah problema sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah.

Adapun sebab-sebab dibenarkannya perceraian menurut hukum adat, adalah:

a) Istri berzinah

b) Kemandulan istri

c) Impotensi Suami

d) Suami meninggalkan istri sangat lama ataupun istri berkelakuan tidak sopan

e) Adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk bercerai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Perjuangan adalah Seni

  Perjuangan adalah Seni Izzul Mutho' Jiwa seniku menginginkan pergi Kala realita tak seindah mimpi Memori mimpi meronta-ronta Ragaku be...