Definisi
Perkawinan Menurut Hukum Adat
Secara
umum definisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME (UU No. 1/74).
Menurut
hukum adat perkawinan merupakan suatu hubungan yang menuju hubungan yang lebih
luas antara laki-laki dengan perempuan yaitu antara kelompok kerabat laki-laki
dan perempuan bahkan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
Definisi
Perkawinan Menurut Hukum Islam Menurut hukum islam perkawinan adalah perjanjian
suci (sakral) berdasarkan agama antara suami dengan istri berdasarkan hukum
agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu
kewajiban, satu perasaan: sehidup semati. Perkawinan adalah percampuran dari
semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalalkan setiap suami
istri untuk bersenag-senang satu dengan yang lainnya. (Jaza’iri, A.B.J,
2003;688).
Sistem
Perkawinan Menurut Hukum Adat
Sistem perkawinan yang berlaku dalam masyarakat ada 3 macam, yaitu sebagai berikut:
1. Endogami
Yaitu sistem perkawinan di mana seorang laki-laki harus mencari calon istri di dalam lingkungan kerabat (suku, klan, famili) sendiri dan dilarang mencari ke luar dari lingkungan kerabat. Menurut Van Vollenhoven hanya ada satu daerah saja yang secara praktis mengenal sistem ini yaitu daerah Toraja. Tetapi dalam waktu dekat, di daerah ini pun sistem ini akan lenyap dengan sendirinya jika hubungan daerah itu dengan lain-lain daerah akan menjadi lebih mudah, erat dan meluas.
2. Eksogami
Yaitu sistem perkawinan di mana seorang laki-laki dilarang mengawini perempuan yang semarga dan diharuskan mencari calon istri di luar marganya sendiri.
3. Eleutherogami
Yaitu
sistem perkawinan yang tidak mengenal larangan ataupun keharusan seperti yang
terdapat dalam sistem perkawinan endogami dan eksogami.
Larangan yang ada dalam sistem perkawinan eleutherogami adalah larangan-larangan yang berhubungan dengan ikatan-ikatan kekeluargaan , yakni:
a) Nasab (ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak, dan saudara ibu),
b) Musyaharoh (ibu tiri, anak tiri, dan saudara perempuan istri).
Perceraian
Perceraian
menurut hukum adat merupakan peristiwa yang luar biasa dan merupakan sebuah
problema sosial dan yuridis yang penting dalam kebanyakan daerah.
Adapun sebab-sebab dibenarkannya perceraian menurut hukum adat, adalah:
a) Istri berzinah
b) Kemandulan istri
c) Impotensi Suami
d) Suami meninggalkan istri sangat lama ataupun istri berkelakuan tidak sopan
e) Adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk bercerai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar