Kamis, 21 Januari 2021

Peran Kebijakan Negara tentang Pernikahan Antar Agama

 

Konsep Kebijakan Hukum dan Keadilan Hukum

Foucault juga menjelaskan bahwa sistem hukum dan pengadilan adalah bidang yang pasti terkait dengan dominasi dan kekuasaan melalui penaklukan. Menurutnya, hukum tidak seharusnya Ditunjukkan dengan legitimasi yang mapan, padahal kenyataannya selalu ada proses penaklukan.

Namun Rawls mengatakan bahwa hukum yang adil harus didasarkan pada keadilan dan rasa keadilan bagi publik, sembari mematuhi hukum menentukan sejauh mana hukum, lembaga, dan kebijakan itu adil. Tidak hanya normatif, keadilan juga pada tataran procedural keadilan.

Hak Masyarakat Sipil

Hak asasi manusia dalam masyarakat dan bangsa karena itu meliputi: kebebasan beragama, dari pendidikan dan pengajaran, pemikiran baik lisan maupun tulisan, memiliki rumah atau tempat tinggal, berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan dan persamaan hukum, persamaan hak konstitusional, perlindungan diri dan harta benda, kebebasan individu, dan hak untuk memiliki posisi yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, baik mayoritas maupun minoritas memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan tidak boleh ada kelompok yang disukai dan didiskriminasi. Sebagai kesimpulan, tampaknya hak untuk menikah merupakan hal yang mendasar bagi warga negara karena merupakan bagian dari hak sipil yang seharusnya dijamin oleh negara.

Peraturan Perkawinan Antar Agama di Indonsia

Perkawinan di Indonesia sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam beberapa undang-undang yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum Barat. Pada masa pemerintahan Belanda, perkawinan diatur dalam beberapa aturan menurut pengelompokan berikut. Pertama, orang Eropa mengikuti KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek / BW). Kedua, Tionghoa pada umumnya juga mengikuti BW dengan pengecualian Pencatatan Sipil dan acara sebelum menikah. Ketiga, orang Arab dan Timur di luar Cina mengikuti hukum adat mereka sendiri. Keempat, masyarakat adat Indonesia mengikuti hukum adat di mana umat Kristiani mengikuti Akta Perkawinan Kristen, Jawa, Minahasa dan Ambon (Ordonansi Huwelijk Christen Indonesiers Java, Minahasa an Amboina / HOCI) berdasarkan Staatsblad No. 74 tahun 1933. Kelima, orang yang bukan milik siapa-siapa dari kelas / kelompok sebelumnya mengikuti aturan perkawinan campuran.

Sebelum adanya ketentuan perkawinan dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama telah mendapat legitimasi hukumnya berdasarkan Staatsblad 1898 no. 158. Dalam UU Perkawinan, jelas tidak ada ketentuan tentang perkawinan beda agama karena undang-undang itu sendiri hanya mengakui dan hanya menyatakan keabsahan perkawinan beda agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Negara tampak mengizinkan pernikahan beda agama karena harus tidak terdaftar secara resmi. Namun sayangnya, perkawinan beda agama hanya diakui sebagai sebuah pernikahan administratif yang terdaftar di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil alih-alih pernikahan yang disahkan sebagai pernikahan yang sah secara hukum meskipun beberapa pemahaman agama mengizinkan jenis pernikahan ini.

Sistem Administrasi dan Mekanismenya Menuju Pernikahan Antar Agama di Indonesia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan tata tertib peristiwa penting masyarakat, salah satunya adalah peristiwa perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 selain Pasal 34 dan 35 yang memperjelas ketentuan pencatatan perkawinan. Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: (1) Perkawinan yang sah menurut ketentuan undang-undang harus dilaporkan oleh penduduk kepada instansi resmi tempat perkawinan itu dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal tersebut; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1), petugas Catatan Sipil mencatatnya dalam buku Akta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan yang Diterbitkannya. Selanjutnya, Pasal 35 menyatakan bahwa "pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku juga untuk: (a) perkawinan yang ditentukan oleh pengadilan.

Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa peristiwa-peristiwa kritis termasuk perkawinan pasangan di luar komunitas Muslim tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Namun penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa pencatatan dilakukan setelah catatan perdata menerima putusan Pengadilan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mendapat putusan Pengadilan Negeri.

Kebijakan Penyelenggaraan Pernikahan Antar Agama

Kebijakan penyelenggaraan perkawinan beda agama sangat dipengaruhi oleh bagaimana dan sejauh mana pemangku kepentingan memahami atau mempertimbangkan ketentuan tentang perkawinan beda agama. Dalam pandangan ini, Mahfudh berpendapat bahwa kebijakan negara memang mempengaruhi warna hukum yang ada. Senada dengan itu, Birkland menjelaskan bahwa di antara karakteristiknya, kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan publik.

Pernikahan Antar Agama: Antara Kebijakan Negara dan Hak Masyarakat Sipil

Pandangan normatif dan sempit ini sangat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan perkawinan beda agama. Penolakan permohonan izin panitera MK jelas menunjukkan betapa para pembuat kebijakan secara prosedural tidak memberikan rasa keadilan kepada warga negara yang mengajukan perkawinan beda agama.

Pembuat kebijakan dan penegak hukum harus memahami terlebih dahulu dasar hukum Pancasila dan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menganut agamanya”, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 10 ayat (1) yang menjelaskan “setiap orang berhak membangun keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan kehendak bebas”, serta pasal terkait tentang antaragama. perkawinan yang tidak secara tegas dijelaskan dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Ini semua bertujuan agar negara memberikan rasa keadilan bagi kemaslahatan rakyatnya guna mendapatkan legalitas perkawinan beda agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Perjuangan adalah Seni

  Perjuangan adalah Seni Izzul Mutho' Jiwa seniku menginginkan pergi Kala realita tak seindah mimpi Memori mimpi meronta-ronta Ragaku be...