Konsep
Kebijakan Hukum dan Keadilan Hukum
Foucault
juga menjelaskan bahwa sistem hukum dan pengadilan adalah bidang yang pasti
terkait dengan dominasi dan kekuasaan melalui penaklukan. Menurutnya, hukum
tidak seharusnya Ditunjukkan dengan legitimasi yang mapan, padahal kenyataannya
selalu ada proses penaklukan.
Namun
Rawls mengatakan bahwa hukum yang adil harus didasarkan pada keadilan dan rasa
keadilan bagi publik, sembari mematuhi hukum menentukan sejauh mana hukum,
lembaga, dan kebijakan itu adil. Tidak hanya normatif, keadilan juga pada
tataran procedural keadilan.
Hak
Masyarakat Sipil
Hak
asasi manusia dalam masyarakat dan bangsa karena itu meliputi: kebebasan
beragama, dari pendidikan dan pengajaran, pemikiran baik lisan maupun tulisan,
memiliki rumah atau tempat tinggal, berserikat dan berkumpul, hak atas
perlindungan dan persamaan hukum, persamaan hak konstitusional, perlindungan
diri dan harta benda, kebebasan individu, dan hak untuk memiliki posisi yang
sama dalam pemerintahan. Menurutnya, baik mayoritas maupun minoritas memiliki
hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dan tidak boleh ada kelompok
yang disukai dan didiskriminasi. Sebagai kesimpulan, tampaknya hak untuk
menikah merupakan hal yang mendasar bagi warga negara karena merupakan bagian
dari hak sipil yang seharusnya dijamin oleh negara.
Peraturan
Perkawinan Antar Agama di Indonsia
Perkawinan
di Indonesia sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
diatur dalam beberapa undang-undang yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum
Barat. Pada masa pemerintahan Belanda, perkawinan diatur dalam beberapa aturan
menurut pengelompokan berikut. Pertama, orang Eropa mengikuti KUH Perdata
(Burgerlijk Wetboek / BW). Kedua, Tionghoa pada umumnya juga mengikuti BW
dengan pengecualian Pencatatan Sipil dan acara sebelum menikah. Ketiga, orang
Arab dan Timur di luar Cina mengikuti hukum adat mereka sendiri. Keempat,
masyarakat adat Indonesia mengikuti hukum adat di mana umat Kristiani mengikuti
Akta Perkawinan Kristen, Jawa, Minahasa dan Ambon (Ordonansi Huwelijk Christen
Indonesiers Java, Minahasa an Amboina / HOCI) berdasarkan Staatsblad No. 74
tahun 1933. Kelima, orang yang bukan milik siapa-siapa dari kelas / kelompok
sebelumnya mengikuti aturan perkawinan campuran.
Sebelum
adanya ketentuan perkawinan dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan
beda agama telah mendapat legitimasi hukumnya berdasarkan Staatsblad 1898 no.
158. Dalam UU Perkawinan, jelas tidak ada ketentuan tentang perkawinan beda
agama karena undang-undang itu sendiri hanya mengakui dan hanya menyatakan
keabsahan perkawinan beda agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Negara
tampak mengizinkan pernikahan beda agama karena harus tidak terdaftar secara
resmi. Namun sayangnya, perkawinan beda agama hanya diakui sebagai sebuah pernikahan
administratif yang terdaftar di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil alih-alih
pernikahan yang disahkan sebagai pernikahan yang sah secara hukum meskipun
beberapa pemahaman agama mengizinkan jenis pernikahan ini.
Sistem
Administrasi dan Mekanismenya Menuju Pernikahan Antar Agama di Indonesia
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan tata tertib
peristiwa penting masyarakat, salah satunya adalah peristiwa perkawinan yang
disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 selain Pasal 34 dan 35 yang memperjelas
ketentuan pencatatan perkawinan. Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: (1)
Perkawinan yang sah menurut ketentuan undang-undang harus dilaporkan oleh penduduk
kepada instansi resmi tempat perkawinan itu dilakukan paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal tersebut; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada angka (1), petugas Catatan Sipil mencatatnya dalam buku Akta
Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan yang Diterbitkannya. Selanjutnya,
Pasal 35 menyatakan bahwa "pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 berlaku juga untuk: (a) perkawinan yang ditentukan oleh
pengadilan.
Dari
uraian di atas terlihat jelas bahwa peristiwa-peristiwa kritis termasuk
perkawinan pasangan di luar komunitas Muslim tercatat di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006. Namun penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa pencatatan
dilakukan setelah catatan perdata menerima putusan Pengadilan yang menunjukkan
bahwa yang bersangkutan telah mendapat putusan Pengadilan Negeri.
Kebijakan
Penyelenggaraan Pernikahan Antar Agama
Kebijakan
penyelenggaraan perkawinan beda agama sangat dipengaruhi oleh bagaimana dan
sejauh mana pemangku kepentingan memahami atau mempertimbangkan ketentuan
tentang perkawinan beda agama. Dalam pandangan ini, Mahfudh berpendapat bahwa
kebijakan negara memang mempengaruhi warna hukum yang ada. Senada dengan itu,
Birkland menjelaskan bahwa di antara karakteristiknya, kebijakan dibuat
berdasarkan kepentingan publik.
Pernikahan
Antar Agama: Antara Kebijakan Negara dan Hak Masyarakat Sipil
Pandangan
normatif dan sempit ini sangat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan perkawinan
beda agama. Penolakan permohonan izin panitera MK jelas menunjukkan betapa para
pembuat kebijakan secara prosedural tidak memberikan rasa keadilan kepada warga
negara yang mengajukan perkawinan beda agama.
Pembuat
kebijakan dan penegak hukum harus memahami terlebih dahulu dasar hukum
Pancasila dan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
“negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menganut agamanya”,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 10 ayat
(1) yang menjelaskan “setiap orang berhak membangun keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah dan kehendak bebas”, serta pasal terkait
tentang antaragama. perkawinan yang tidak secara tegas dijelaskan dalam UU
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Ini
semua bertujuan agar negara memberikan rasa keadilan bagi kemaslahatan
rakyatnya guna mendapatkan legalitas perkawinan beda agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar