Pengertian ‘Iddah
Iddah ialah “ masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas
perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup atau cerai mati), gunanya
supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak”. Menurut bahasa Arab, kata
“iddah” adalah mashdar dari kata kerja “adda-ya’uddu” yang artinya “menghitung”
, jadi kata “iddah” artinya ialah hitungan , perhiitungan, sesuatu yang harus
diperhitungkan.
Ashshon’ani memberikan definisi iddah sebagai berikut :
ا سم لمدّ ة تتر بصّ بها المرأة عن التزويج بعد
وفا ة زوجها وفراقه لها إمّا بالولادة أوالأقراءأوالأشهر
‘iddah ialah suatu nama
bagi suatu masa tunggu yang wajib dilakukan oleh wanita untuk tidak melakukan
perkawinan setelah kematian suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, baik
dengan melahirkan anaknya, atau beberapa kali suci/haidl, atau beberapa bulan
tertentu.
Iddah bisa diartikan masa tunggu yang ditetapakn oleh hukum syara’
bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengna laki-laki lain dalam
masa tersebut, sebagai akibat ditinggal mati oleh suaminya atau perceraian
dengan suaminya itu, dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat
hubungannya dengan suaminya itu.
Hukum dan Dasar Hukumnya
Yang menjalani iddah tersebut adalah perempuan yang bercerai dari
suaminya, bukan laki-laki atau suaminya. Perempuan yang bercerai dari suaminya
dalam bentuk apa pun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih
berhaid atau tidak, wajib menjalani masa iddah itu. Kewajiban menjalani masa
iddah dapat dilihat dari bebrapa ayat al-Qur’an, diantaranya adalah firman
Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 228:
وَالْمُطَلَّقٰتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ
يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ
بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ
ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
ࣖ ٢٢٨ ( البقرة/2: 228)
Artinya : Dan para istri yang diceraikan (wajib)
menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah
dalam rahim mereka,
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka
lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki
perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di
atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Al-Baqarah/2:228)
Ketentuan ‘Iddah
·
Bagi perempuan yang hamil, iddah-nya adalah sampai lahir anak yang
dikandungannya itu, baik cerai mati ataupun cerai hidup.
……وَاُولٰتُ
الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ …..٤ (
الطلاق/65: 4)
…..Sedangkan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya….
(At-Talaq/65:4)
·
Perempuan
yang tidak hamil, adakalanya “cerai mati” atau “cerai hidup.”
Ø Cerai mati iddahnya yaitu 4 bulan 10 hari.
وَالّذِينَ
يَتُوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ
اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍوَّعَشْرًا.
“orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu, dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah
para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) 4 bulan 10 hari.”(Al-Baqarah :
234).
Ø Cerai hidup
Perempuan yang diceraikan oleh suaminya cerai hidup, kalu dia dalam
keadaan haidl, maka iddah-nya adalah 3 kali suci. Firman Allah Swt :
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ
ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ ……… ٢٢٨
( البقرة/2: 228)
”Dan para istri yang diceraikan (wajib)
menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. ……” (Al-Baqarah/2:228)
Kalau perempuan itu tidak sedang haidl maka masa iddah-nya selama 3
bulan. Firman Allah swt :
وَالّٰۤـِٔيْ
يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ ……. ٤ (
الطلاق/65: 4)
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya)
maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid…..” (At-Talaq/65:4)
Hak perempuan dalam masa ‘iddah
1.
Perempuan
yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah),
pakaian,, dan segala keperluan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya),
kecuali istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.
2.
Perempuan
yang dalam iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga atas kediaman,
nafkah, dan pakaian.
3.
Perempuan
dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tembus maupun bain
dengan talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah
dan tidak pula tempat tinggal. Adapun firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 6
tersebut diatas, menurut mereka hanya berlaku untuk perempuan yang dalam iddah
raj’iyah.
4. Perempuan yang dalam iddah wafat, dia tidak mempunyai hak sama
sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang berada dalam
kandungannya telah mendapatkan hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar