Kamis, 21 Januari 2021

Iddah

 

Pengertian  ‘Iddah

Iddah ialah “ masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup atau cerai mati), gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak”. Menurut bahasa Arab, kata “iddah” adalah mashdar dari kata kerja “adda-ya’uddu” yang artinya “menghitung” , jadi kata “iddah” artinya ialah hitungan , perhiitungan, sesuatu yang harus diperhitungkan.

Ashshon’ani memberikan definisi iddah sebagai berikut :

ا سم لمدّ ة تتر بصّ بها المرأة عن التزويج بعد وفا ة زوجها وفراقه لها إمّا بالولادة أوالأقراءأوالأشهر

‘iddah ialah suatu nama bagi suatu masa tunggu yang wajib dilakukan oleh wanita untuk tidak melakukan perkawinan setelah kematian suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, baik dengan melahirkan anaknya, atau beberapa kali suci/haidl, atau beberapa bulan tertentu.

Iddah bisa diartikan masa tunggu yang ditetapakn oleh hukum syara’ bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengna laki-laki lain dalam masa tersebut, sebagai akibat ditinggal mati oleh suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungannya dengan suaminya itu.

Hukum dan Dasar Hukumnya

Yang menjalani iddah tersebut adalah perempuan yang bercerai dari suaminya, bukan laki-laki atau suaminya. Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apa pun, cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, masih berhaid atau tidak, wajib menjalani masa iddah itu. Kewajiban menjalani masa iddah dapat dilihat dari bebrapa ayat al-Qur’an, diantaranya adalah firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 228:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ ٢٢٨ ( البقرة/2: 228)

Artinya : Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah  dalam  rahim  mereka,  jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Al-Baqarah/2:228)

Ketentuan ‘Iddah

·         Bagi perempuan yang hamil, iddah-nya adalah sampai lahir anak yang dikandungannya itu, baik cerai mati ataupun cerai hidup.

……وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ …..٤ ( الطلاق/65: 4)

…..Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya…. (At-Talaq/65:4)

·         Perempuan yang tidak hamil, adakalanya “cerai mati” atau “cerai hidup.”

Ø  Cerai mati iddahnya yaitu 4 bulan 10 hari.

 

وَالّذِينَ يَتُوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍوَّعَشْرًا.

“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu, dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-iddah) 4 bulan 10 hari.”(Al-Baqarah : 234).

Ø  Cerai hidup

Perempuan yang diceraikan oleh suaminya cerai hidup, kalu dia dalam keadaan haidl, maka iddah-nya adalah 3 kali suci. Firman Allah Swt :

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ ……… ٢٢٨ ( البقرة/2: 228)

”Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. ……” (Al-Baqarah/2:228)

Kalau perempuan itu tidak sedang haidl maka masa iddah-nya selama 3 bulan. Firman Allah swt :

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ ……. ٤ ( الطلاق/65: 4)

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid…..”  (At-Talaq/65:4)

Hak perempuan dalam masa ‘iddah

1.      Perempuan yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah), pakaian,, dan segala keperluan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya), kecuali istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.

2.      Perempuan yang dalam iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.

3.      Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil, baik bain dengan talak tembus maupun bain dengan talak tiga, hanya berhak mendapatkan tempat tinggal, tidak yang lainnya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula tempat tinggal. Adapun firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 6 tersebut diatas, menurut mereka hanya berlaku untuk perempuan yang dalam iddah raj’iyah.

4.      Perempuan yang dalam iddah wafat, dia tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapatkan hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia itu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Perjuangan adalah Seni

  Perjuangan adalah Seni Izzul Mutho' Jiwa seniku menginginkan pergi Kala realita tak seindah mimpi Memori mimpi meronta-ronta Ragaku be...